Media Kampung – 02 April 2026 | Setiap fasilitas kesehatan yang ingin melayani peserta JKN harus melewati serangkaian penilaian yang ketat sebelum resmi menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Proses ini dirancang untuk menjamin standar pelayanan yang aman, bermutu, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa tahapan utama meliputi kredensialing awal dan rekredensialing tahunan.
Penilaian tidak dilakukan secara unilateral oleh BPJS, melainkan melibatkan Dinas Kesehatan serta asosiasi fasilitas kesehatan setempat.
Selama kredensialing, tim evaluator memeriksa kelengkapan dokumen, kesiapan sumber daya manusia, serta ketersediaan sarana dan prasarana.
Fasilitas yang memenuhi semua kriteria akan diberikan rekomendasi untuk menjadi mitra resmi.
Setelah kontrak berjalan, BPJS melakukan monitoring kepatuhan secara berkala untuk memastikan penerapan standar yang disepakati.
Rekredensialing dilakukan setahun sekali menjelang perpanjangan kerja sama, sehingga mutu layanan dapat terus dipertahankan.
Untuk meningkatkan keterbukaan, BPJS menyediakan aplikasi HFIS (Health Facilities Information System) yang memungkinkan fasilitas memantau status pengajuan secara real time.
Melalui sistem tersebut, pengguna dapat melihat wilayah yang telah direkomendasikan serta area yang masih memerlukan perbaikan.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Cabang Madiun, dr. Mochamad Hafidin Ilham, menegaskan bahwa proses kredensialing dan rekredensialing berfungsi sebagai sarana pembinaan, bukan sekadar evaluasi.
Ia menambahkan bahwa mekanisme ini mendorong rumah sakit untuk secara berkelanjutan meningkatkan kualitas pelayanan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, dr. Heri Nurfahrudin, menegaskan pentingnya kolaborasi antara BPBPJS, dinas kesehatan, dan organisasi profesi dalam setiap tahapan.
Seluruh pihak sepakat bahwa penilaian harus objektif, terukur, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan.
Dengan standar yang jelas, fasilitas kesehatan dapat menyesuaikan operasionalnya untuk memenuhi persyaratan JKN.
Hasilnya, peserta JKN dapat mengakses layanan yang lebih luas dan berkualitas tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
BPJS Kesehatan berharap mekanisme terstruktur ini akan meningkatkan jumlah fasilitas mitra yang memenuhi kriteria nasional.
Langkah ini diharapkan mempercepat pencapaian cakupan layanan kesehatan universal di Indonesia.
Secara keseluruhan, proses kredensialing dan rekredensialing menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem kesehatan yang transparan, akuntabel, dan berstandar tinggi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan