Badan Pengawas Obat dan Makanan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetik berbahaya BPOM yang masih ditemukan beredar di pasaran, baik secara langsung maupun melalui platform penjualan daring.
Dalam hasil pengawasan Triwulan IV 2025 periode Oktober hingga Desember, BPOM mengungkap 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan atau dilarang. Temuan tersebut mencakup 15 kosmetik tanpa izin edar, 10 produk hasil kontrak produksi, serta satu kosmetik impor yang tidak memenuhi standar keamanan.
Temuan ini menambah daftar panjang peredaran kosmetik berisiko. Sebelumnya, pada Triwulan III 2025, BPOM juga menemukan 23 produk serupa. Bahkan dalam rentang November 2023 hingga Oktober 2024, tercatat sedikitnya 55 produk kosmetik mengandung bahan terlarang, menandakan bahwa peredaran produk ilegal masih menjadi persoalan serius.
BPOM mencatat sejumlah bahan kimia berbahaya yang kerap disalahgunakan dalam kosmetik. Asam retinoat menjadi salah satu yang paling berisiko karena dapat menyebabkan iritasi berat, rasa terbakar pada kulit, hingga bersifat teratogenik yang berpotensi menimbulkan cacat janin pada ibu hamil.
Selain itu, kortikosteroid seperti mometason furoat dan deksametason juga sering ditemukan. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat memicu penipisan kulit, gangguan hormon, jerawat berat, hingga dampak sistemik seperti osteoporosis dan tekanan darah rendah.
Hidrokinon yang dilarang dalam kosmetik berisiko menyebabkan penggelapan kulit permanen, hiperpigmentasi, serta perubahan warna kuku dan kornea mata. Merkuri yang bersifat sangat toksik dapat memicu kerusakan ginjal, gangguan saraf, risiko kanker, serta gangguan perkembangan janin. BPOM juga menemukan kandungan lain seperti klindamisin, timbal, serta pewarna tekstil berbahaya yang bersifat karsinogenik.
Terhadap pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik berbahaya, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik, hingga penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses melalui jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melindungi diri dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli kosmetik. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, label jelas, memiliki izin edar resmi, serta belum melewati masa kedaluwarsa.
Pengecekan izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi Cek BPOM atau BPOM Mobile, maupun melalui situs resmi BPOM. Konsumen disarankan menghindari produk tanpa identitas jelas atau yang menawarkan klaim instan berlebihan. Jika menemukan dugaan peredaran kosmetik berbahaya, masyarakat dapat melaporkannya melalui HALOBPOM 1500533 atau ke Balai POM terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

















Tinggalkan Balasan