Media Kampung – 07 April 2026 | Iwet Ramadhan, produser film "Aku Harus Mati", mengungkapkan penyesalan atas ketidaknyamanan publik yang timbul dari billboard promosi film tersebut. Ia menegaskan bahwa niat awalnya hanya untuk memperkenalkan karya tanpa menimbulkan kecemasan.

Billboard yang dipasang di 36 titik di seluruh Indonesia menampilkan visual gelap dan frasa "Aku Harus Mati" yang dianggap menakutkan, terutama oleh anak‑anak. Reaksi negatif muncul dalam beberapa hari setelah pemasangan.

Menanggapi kritik, tim produksi mempercepat penarikan materi iklan menjadi 4 April 2026, satu hari lebih awal dari jadwal semula yang ditetapkan pada 5 April. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah evaluasi internal.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menurunkan tiga baliho yang terpasang di Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11, dan Pos Polisi Perempatan Harmoni. Koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Satpol PP mempercepat proses penertiban.

Iwet mengapresiasi respons cepat pemerintah daerah, menyebut kerjasama lintas sektor penting untuk menanggulangi isu publik. Ia menambahkan bahwa produksi tidak berniat menimbulkan ketakutan atau gangguan.

Baca juga:

Dalam wawancara video call dengan IDN Times pada 6 April 2026, Iwet menjelaskan bahwa film telah melewati proses sensor ketat Lembaga Sensor Film (LSF). Izin sensor tersebut menegaskan bahwa konten film tidak melanggar regulasi.

Meskipun demikian, Iwet mengakui bahwa judul "Aku Harus Mati" diambil dari satu adegan penting yang mengandung pesan moral tentang bahaya mengorbankan cinta demi material. Pesan tersebut ia harapkan dapat memicu refleksi, bukan kecemasan.

Produser menegaskan tidak ada tekanan eksternal yang memaksa penarikan iklan, melainkan keputusan internal berdasarkan respons masyarakat. "Kami menurunkan billboard secara sukarela untuk menghormati perasaan publik," ujarnya.

Selain penarikan, tim promosi akan menambahkan peringatan atau trigger warning pada materi iklan yang masih beredar. Langkah ini dimaksudkan agar penonton dapat menyiapkan diri sebelum melihat konten yang sensitif.

Iwet juga menyatakan bahwa judul film kemungkinan besar akan dipertahankan karena proses produksi dan izin sensor telah selesai. Mengubah judul pada tahap ini dianggap tidak praktis dan dapat menimbulkan kebingungan.

Baca juga:

Pihak produksi menjelaskan bahwa fase promosi kini beralih ke media digital dan event khusus, sehingga baliho tidak lagi menjadi sarana utama. Fokus diarahkan pada platform yang dapat menyampaikan peringatan dengan lebih jelas.

Pengamat industri menilai kasus ini sebagai contoh pentingnya menyeimbangkan kreativitas dengan sensitivitas publik. Mereka menyarankan produsen film memperhitungkan dampak visual iklan di ruang publik.

Pemerintah DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk melindungi anak‑anak dari konten yang dianggap tidak ramah. Satpol PP akan terus memantau pemasangan iklan yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Iwet menutup pernyataannya dengan harapan agar publik dapat menilai film berdasarkan kualitas cerita, bukan sekadar judul atau gambar iklan. Ia berharap kontroversi ini menjadi pelajaran bagi industri kreatif.

Hingga kini, semua baliho yang terpasang telah dibersihkan dan promosi film berlanjut melalui kanal yang lebih terkontrol. Situasi menunjukkan pentingnya respons cepat dan koordinasi antara produser dan otoritas.

Baca juga:

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.