Media Kampung – 06 April 2026 | Musisi Niko Al Hakim, yang dikenal dengan nama Okin, mengumumkan rencananya menjual rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, memicu kemarahan mantan istri selebriti Rachel Vennya.
Rumah tersebut dibeli saat pasangan masih menikah melalui kredit pemilikan rumah (KPR) atas nama Okin, dengan cicilan sekitar Rp52 juta per bulan.
Setelah perceraian, Rachel menghabiskan antara Rp3 hingga Rp4 miliar untuk merenovasi properti itu, biaya yang dibayarnya lunas sementara KPR tetap berjalan.
Kesepakatan perceraian memberi Rachel uang mut’ah senilai Rp1 miliar dan menyerahkan kepemilikan penuh rumah kepada Okin dengan syarat cicilan tetap dibayar oleh mantan suami.
Selain itu, Okin diwajibkan memberikan nafkah anak sebesar Rp50 juta per bulan, namun pembayaran terhenti pada tahun 2021‑2022, memaksa Rachel meminjamkan uang untuk cicilan yang tidak disetorkan ke bank.
Okin menyatakan penjualan rumah dimaksudkan mengakhiri perselisihan yang “terlalu panjang” dan “berpotensi menimbulkan konflik lebih lanjut”.
rachel vennya menanggapi dengan marah, menegaskan rumah tersebut seharusnya menjadi aset untuk masa depan anak‑anak mereka, bukan barang jual‑beli pribadi.
Pengacara Rachel, Sangun Ragahdo, mengonfirmasi renovasi senilai miliaran rupiah telah dibayar sepenuhnya oleh kliennya, namun tidak menutup kemungkinan KPR masih menjadi tanggung jawab Okin.
Menurut hukum keluarga Indonesia, kepemilikan rumah yang dialihkan kepada salah satu pihak dalam perceraian sah, namun hak anak atas kebutuhan tempat tinggal tetap menjadi pertimbangan utama.
Jika rumah dijual, hasil penjualan diharapkan dapat dialokasikan untuk kebutuhan anak, meskipun Rachel menolak konsepsi tersebut tanpa persetujuan bersama.
Netizen di media sosial membagi pendapat; sebagian mengkritik Okin karena terkesan mengabaikan hak anak, sementara yang lain menilai penjualan sebagai langkah realistis menghindari sengketa berkepanjangan.
Perseteruan ini tetap membuka ruang bagi proses hukum lebih lanjut, sementara masa depan rumah dan kesejahteraan anak‑anak mereka masih menunggu keputusan akhir.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan