Media Kampung – 08 April 2026 | Pada 1 April 2026, pemerintah mengesahkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 dan 6 Tahun 2026 yang bertujuan mempercepat deregulasi di sektor ekspor.

Kedua regulasi tersebut menargetkan pemangkasan hambatan administratif dan penyederhanaan prosedur perizinan bagi perusahaan yang ingin mengekspor barang ke pasar internasional.

Permendag No 5 mengatur mekanisme pemberian izin ekspor secara digital, menghilangkan keharusan dokumen fisik yang sebelumnya menjadi bottleneck bagi eksportir kecil dan menengah.

Sementara Permendag No 6 menetapkan standar pelayanan satu pintu, dimana satu portal online akan mengintegrasikan semua permohonan, verifikasi, dan pelaporan terkait ekspor.

Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa sistem baru akan mengurangi waktu proses perizinan dari rata-rata 30 hari menjadi kurang dari 7 hari.

“Tujuan utama kami adalah menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif dan menarik investasi asing melalui kemudahan ekspor,” ujar Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam konferensi pers.

Menteri menambahkan bahwa regulasi ini sejalan dengan agenda nasional untuk meningkatkan kontribusi ekspor terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 15 persen pada 2028.

Analisis kementerian keuangan memperkirakan bahwa percepatan proses perizinan dapat menambah nilai ekspor tahunan sebesar 12 miliar dolar AS.

Sektor‑sektor yang diproyeksikan paling diuntungkan meliputi agrikultura, tekstil, serta produk manufaktur ringan yang sebelumnya terhambat oleh prosedur birokrasi yang rumit.

Pengusaha di Jawa Timur, salah satunya Budi Santoso, pemilik perusahaan pengolahan kelapa sawit, menyatakan harapan bahwa regulasi baru akan mempercepat pengiriman hasil panen ke pembeli di Eropa.

Budi menambahkan, “Dengan portal satu pintu, kami tidak lagi harus mengunjungi beberapa kantor pemerintah, sehingga biaya operasional kami dapat dialokasikan ke peningkatan kualitas produk.”

Asosiasi Pengusaha Ekspor Indonesia (APEI) menyambut langkah ini, namun menekankan perlunya sosialisasi intensif agar seluruh pelaku usaha memahami mekanisme digital baru.

APEI juga meminta agar pemerintah menyediakan pelatihan teknis bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum terbiasa dengan sistem daring.

Di sisi lain, beberapa pakar mengingatkan bahwa digitalisasi harus diimbangi dengan keamanan data, mengingat potensi risiko kebocoran informasi sensitif perusahaan.

Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa portal baru dilengkapi enkripsi tingkat tinggi dan audit rutin untuk melindungi data pengguna.

Dengan implementasi Permendag No 5 dan No 6, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan daya saing ekspor, memperluas pasar internasional, dan mengurangi ketergantungan pada proses manual yang lambat.

Secara keseluruhan, langkah deregulasi ini menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor perdagangan luar negeri, sekaligus membuka peluang pertumbuhan bagi pelaku usaha di seluruh negeri.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.