Pergerakan harga emas kembali bikin kaget pasar. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam melonjak tajam pada Jumat (23/1/2026), naik drastis Rp90.000 dan menembus level Rp2.880.000 per gram, sekaligus mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH).

Lonjakan ini terjadi hanya sehari setelah harga emas Antam sempat melemah, memperlihatkan betapa fluktuatifnya pergerakan logam mulia di awal tahun 2026.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam, sehari sebelumnya, Kamis (22/1/2026), harga emas batangan justru sempat terkoreksi Rp15.000 ke level Rp2.790.000 per gram.

Namun tekanan tersebut tak bertahan lama. Bahkan pada Selasa (20/1/2026), emas Antam sudah lebih dulu mencatatkan kenaikan Rp68.000 ke posisi Rp2.805.000 per gram, yang saat itu menjadi rekor tertinggi sebelumnya.

Lonjakan hari ini pun langsung mematahkan rekor tersebut.

Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga melonjak signifikan. Pada Jumat (23/1/2026), harga buyback naik Rp80.000 menjadi Rp2.715.000 per gram.

Kondisi ini menjadi perhatian para investor emas, terutama mereka yang memanfaatkan momentum kenaikan harga untuk merealisasikan keuntungan.


Daftar Harga Emas Antam per Pecahan

Berikut daftar harga emas batangan Antam (belum termasuk pajak) per Jumat (23/1/2026):

  • 0,5 gram: Rp1.490.000
  • 1 gram: Rp2.880.000
  • 2 gram: Rp5.700.000
  • 3 gram: Rp8.525.000
  • 5 gram: Rp14.175.000
  • 10 gram: Rp28.295.000
  • 25 gram: Rp70.612.000
  • 50 gram: Rp141.145.000
  • 100 gram: Rp282.212.000
  • 250 gram: Rp705.265.000
  • 500 gram: Rp1.410.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.820.600.000

Kenaikan tajam ini membuat sebagian masyarakat kembali melirik emas sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Perlu diperhatikan, setiap transaksi emas Antam dikenakan pajak sesuai Kementerian Keuangan melalui PMK No 34/PMK.10/2017.

  • Penjualan kembali (buyback) di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22:
    • 1,5% bagi pemilik NPWP
    • 3% bagi non-NPWP
  • Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22:
    • 0,45% bagi pemilik NPWP
    • 0,9% bagi non-NPWP

Pajak tersebut langsung dipotong dan disertakan dalam bukti transaksi.

Dengan lonjakan harga yang terjadi hanya dalam hitungan hari, emas kembali menjadi sorotan sebagai aset aman. Namun, fluktuasi cepat juga menjadi pengingat bagi investor untuk tetap berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Apakah reli emas ini akan berlanjut atau justru kembali terkoreksi, pasar masih menunggu sinyal berikutnya.