Media Kampung – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa BP BUMN berpotensi untuk berada di bawah koordinasi Kemenko Hilirisasi. Namun, rencana tersebut dipandang tidak tepat oleh beberapa pengamat.

Herry Gunawan, pengamat BUMN dari Next Indonesia Centre, menilai bahwa penempatan BP BUMN di bawah Kemenko Hilirisasi tidak sesuai. “Kemenko Hilirisasi memiliki penugasan spesifik dalam bidang hilirisasi dan transisi energi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa BP BUMN, yang dibentuk melalui Peraturan Presiden 105/2025, memiliki tanggung jawab yang lebih luas dan strategis.

Menurut Herry, jika BP BUMN ditempatkan di bawah Kemenko, akan ada risiko konflik kepentingan. Ia menjelaskan bahwa fokus Kemenko Hilirisasi pada proyek tertentu dapat mengurangi peran strategis BP BUMN dalam menjalankan fungsi ekonomi dan sosial yang lebih luas.

Ekonom dari CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, juga menyatakan hal serupa. Ia menekankan pentingnya adanya aturan yang jelas jika BP BUMN harus berada di bawah Kemenko Hilirisasi untuk membatasi potensi konflik kepentingan.

Dony Oskaria, COO Danantara Indonesia dan Kepala BP BUMN, menegaskan bahwa BP BUMN seharusnya bertindak sebagai regulator yang menetapkan kebijakan dan mengawasi pengelolaan BUMN dengan pertanggungjawaban langsung kepada presiden.

Dalam konteks ini, penting untuk mempertimbangkan struktur pengelolaan yang tepat untuk BP BUMN agar tetap menjalankan fungsinya secara efektif.