Media Kampung – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 63.789 pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga September 2026. Data ini diperoleh dari Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan menunjukkan konsentrasi kasus PHK terbesar masih terpusat di Pulau Jawa.
Distribusi Kasus PHK
Provinsi Jawa Barat mencatatkan angka tertinggi secara nasional dengan 13.044 orang atau sekitar 20,45 persen dari total kasus. Wilayah lain di Pulau Jawa yang juga mencatatkan angka PHK tinggi antara lain:
- Banten sebanyak 7.733 orang
- Jawa Timur 6.154 orang
- Jawa Tengah 5.585 orang
- DKI Jakarta 4.587 orang
Sementara itu, di luar Pulau Jawa, kasus PHK signifikan terjadi di Kalimantan Timur (3.485 pekerja), Kalimantan Selatan (3.444 pekerja), dan Sumatera Utara (3.178 pekerja). Di sisi lain, Gorontalo dan Maluku mencatat angka terendah masing-masing 55 dan 88 kasus.
Tren Bulanan Kasus PHK
Secara tren bulanan, lonjakan kasus PHK tertinggi terjadi pada bulan Juni 2026 dengan mencapai 10.086 pekerja, diikuti oleh bulan Mei (9.414 pekerja) dan April (8.711 pekerja). Adapun laporan PHK terendah tercatat pada bulan September 2026 dengan jumlah 713 orang.
Peringatan MSCI Terhadap Pasar Modal Turki
Selain itu, Morgan Stanley Capital International (MSCI) juga memberikan peringatan terkait potensi penurunan status pasar modal Turki. MSCI membekukan sejumlah indeks saham dan memperingatkan bahwa pasar Turki dapat diturunkan dari status Emerging Market menjadi Frontier Market atau Standalone Market jika tidak ada perbaikan hingga Juni 2027.
Langkah ini dipicu oleh kekhawatiran investor institusi terhadap dugaan praktik perdagangan terkoordinasi, yang melibatkan kepemilikan dana terafiliasi pada perusahaan tercatat berkapitalisasi kecil. Praktik ini dianggap mengganggu keakuratan estimasi saham publik (free float) dan integritas pasar.
MSCI menekankan pentingnya perbaikan yang mencakup keterbukaan informasi kepemilikan saham, pengawasan dan penegakan aturan perdagangan, serta transparansi porsi free float. Selama masa pembekuan, MSCI menahan penyesuaian Foreign Inclusion Factor (FIF) dan penambahan Number of Shares (NOS) dalam perhitungan indeks.
Meskipun otoritas Turki telah mulai menyesuaikan aturan perhitungan free float, MSCI menilai langkah tersebut masih pada tahap awal. Investor masih membutuhkan bukti penegakan aturan yang konsisten sebelum MSCI memutuskan langkah pengklasifikasian ulang indeks pasar saham Turki pada Juni 2027.














