Media Kampung, Jakarta Selatan – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mobil listrik sebesar 60 persen pada tahun 2027 dapat dicapai meskipun produsen tidak memiliki pabrik sendiri di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Setia Diarta, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa (13/10).

Setia menjelaskan bahwa kepemilikan pabrik bukan satu-satunya faktor yang menentukan kemampuan produsen dalam memenuhi target TKDN. “Sebenarnya TKDN 60 persen di simulasi kita, ketika mereka sudah merakit baterai, full rakit baterai di Indonesia atau produksi Indonesia, sebenarnya 60 persen itu bisa dicapai,” katanya.

Dia menambahkan bahwa produsen dapat memanfaatkan komponen yang sudah diproduksi di dalam negeri, termasuk baterai. Menurutnya, ada merek mobil listrik yang sudah melakukan perakitan kendaraan di Indonesia dengan menggunakan baterai yang diproduksi di dalam negeri, sehingga gap 60 persen dapat dikejar.

Ketentuan mengenai target TKDN kendaraan listrik tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, target TKDN mobil listrik sebesar 40 persen berlaku pada tahun 2026, kemudian meningkat menjadi 60 persen pada tahun 2027-2029, dan 80 persen pada tahun 2030.

Dengan demikian, industri mobil listrik di Indonesia diharapkan dapat berkembang pesat dan memenuhi kebutuhan pasar domestik serta mendukung kebijakan pemerintah dalam pengembangan kendaraan ramah lingkungan.