Media Kampung – Pelaku usaha merespons pembatasan sektor yang diperbolehkan menggunakan pekerja outsourcing. Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), kebijakan itu justru punya potensi melahirkan banyaknya pekerja informal baru.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merevisi kebijakan terkait skema pekerja outsourcing atau alih daya. “Justru pasal yang tidak melindungi tenaga kerja, itu akan banyak menciptakan informal job. Justru kontrak outsourcing itu penyangga, supaya mereka tuh gak menjadi informal job,” kata Bob kepada kumparanBISNIS dikutip Minggu (11/10).
Menurutnya, skema outsourcing selama ini menjadi salah satu penyangga agar pekerja tetap memiliki akses ke pekerjaan formal. Saat ini, Apindo sedang menarget terciptanya 2 juta lapangan kerja formal baru per tahun. Hal ini karena saat dari 1 juta lapangan kerja yang saat ini tercipta, jumlah pekerja formal baru 40 persen.
Dengan demikian, ia meminta pemerintah menelaah kembali ketentuan dalam aturan ketenagakerjaan yang baru apabila terdapat pasal yang dinilai belum tepat bagi pekerja maupun pengusaha. Sebelumnya, revisi terkait pembatasan skema pekerja outsourcing dijelaskan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor bahwa nantinya hanya 4 bidang pekerjaan yang boleh menggunakan skema outsourcing. Pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Dalam aturan itu, skema outsourcing hanya dibolehkan untuk 6 bidang pekerjaan.













