Media Kampung – Korban kecelakaan kereta di Bekasi kini menerima pendampingan psikologis sekaligus menuntut perusahaan pemberi layanan kereta untuk memberikan bantuan serta keringanan selama masa pemulihan.
Kecelakaan terjadi pada 20 April 2024 di jalur kereta commuter Jakarta‑Bekasi, menewaskan tiga penumpang dan melukai lebih dari dua puluh orang, menurut data Badan Penyelenggara Transportasi.
MenPPPA (Badan Penyelenggaraan Penanggulangan Pasca-Perselisihan dan Aksi) segera menyiapkan program trauma healing bagi para korban, meliputi sesi konseling individual dan kelompok.
Program pendampingan psikologis mencakup evaluasi awal, penetapan rencana terapi, serta monitoring berkelanjutan selama minimal tiga bulan, dengan dukungan psikolog berlisensi nasional.
Salah satu korban, Budi Santoso, mengungkapkan rasa lega karena kini dapat mengungkapkan trauma secara terbuka, sementara keluarga korban lain menekankan pentingnya bantuan finansial untuk menutupi biaya pengobatan.
Pihak perusahaan kereta, PT Kereta Api Indonesia (KAI), menerima tekanan dari serikat pekerja dan Lembaga Perlindungan Konsumen untuk menyediakan tunjangan kesehatan tambahan dan penangguhan pembayaran tiket bagi korban.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Hubungan Industrial menegaskan bahwa perusahaan wajib melindungi hak pekerja dan penumpang selama proses pemulihan, termasuk pemberian cuti sakit berbayar dan asuransi kecelakaan kerja.
Insiden ini menambah daftar kecelakaan kereta di Indonesia pada 2024, yang menurut Kementerian Perhubungan mencatat peningkatan 12% dibandingkan tahun sebelumnya, memicu perdebatan tentang standar keselamatan dan pemeliharaan rel.
Pengawasan Otoritas Pengawas Transportasi Darat (OPTD) kini memperketat inspeksi rutin pada jalur‑jalur kritis serta mengharuskan operator menyediakan protokol penanganan darurat yang terintegrasi.
Selain bantuan psikologis, korban juga dijanjikan bantuan sosial berupa paket makanan, obat-obatan, dan transportasi pulang kampung, yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bekasi.
Tim monitoring independen yang dibentuk oleh LSM Hak Asasi Manusia akan mengevaluasi pelaksanaan bantuan dan keringanan, serta melaporkan temuan kepada publik pada akhir Mei 2024.
Hingga kini, lebih dari sepuluh korban telah menyelesaikan sesi konseling pertama, dan mereka melaporkan perbaikan signifikan dalam kualitas tidur serta penurunan gejala kecemasan, menandakan efektivitas pendampingan psikologis yang diberikan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan