Media Kampung – 11 April 2026 | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Keamanan Laut melakukan operasi penyegelan terhadap 29 yacht mewah yang berlabuh di perairan Jakarta pada hari Senin. Penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran administrasi kepabeanan dan perizinan masuk kapal.

Patroli yang melibatkan aparat bea cukai, polisi pelabuhan, dan unit SAR berlangsung selama tiga hari, dimulai dari tanggal 8 hingga 10 April. Tim menelusuri dokumen kapal, memeriksa catatan muatan, serta melakukan wawancara dengan pemilik atau pengelola vessel.

Hasil temuan mencakup ketidaksesuaian nilai bea masuk, tidak dibayarnya pajak impor, serta kurangnya Surat Izin Masuk (SIM) yang sah. Beberapa yacht juga tidak terdaftar pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, melanggar ketentuan registrasi kapal asing.

Ukuran yacht yang disegel bervariasi antara 30 hingga 70 meter, dengan kapasitas penumpang hingga 30 orang. Nilai pasar total perkiraan seluruh kapal mencapai lebih dari 150 miliar rupiah, menandakan besarnya potensi kerugian bagi negara bila tidak ditindak.

Direktur Bea dan Cukai, Budi Santosa, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor maritim. “Kami tidak akan menoleransi praktik penghindaran pajak yang merugikan negara, terutama pada aset bernilai tinggi seperti yacht,” ujarnya dalam konferensi pers.

Pemilik beberapa yacht kini menghadapi denda administratif mulai dari 10 juta hingga 100 juta rupiah, serta kemungkinan penyitaan kapal sampai penyelesaian kewajiban. Proses hukum selanjutnya akan diajukan ke Pengadilan Niaga setelah evaluasi akhir dari tim investigasi.

Komunitas pemilik yacht menanggapi tindakan ini dengan keprihatinan, menyebutkan bahwa prosedur perizinan sering kali rumit dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Sejumlah asosiasi maritim mengusulkan dialog konstruktif antara regulator dan pelaku industri untuk menyederhanakan regulasi.

Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak ditujukan untuk menghambat aktivitas wisata bahari, melainkan untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku. Menteri Koordinator Bidang Maritime, I Gede Winasa, menambahkan bahwa keamanan dan penerimaan negara menjadi prioritas utama.

Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2020, ketika bea cukai menyita 12 yacht karena pelanggaran serupa. Namun, angka penyegelan pada tahun ini menunjukkan peningkatan intensitas pengawasan serta penggunaan teknologi pemantauan satelit.

Bea Cukai kini berencana memperluas penggunaan sistem digital untuk memverifikasi dokumen kapal secara real time, sehingga dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran sebelum kapal memasuki pelabuhan. Penggunaan big data dan AI diharapkan mempercepat proses audit.

Dengan penyegelan 29 yacht tersebut, otoritas berupaya menegakkan keadilan fiskal dan melindungi kepentingan publik. Ke depan, pemantauan ketat diharapkan menjadi standar operasional bagi semua kapal yang memasuki wilayah perairan Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.