Media Kampung – 11 April 2026 | Kasus pernikahan sesama jenis yang viral di Malang menjerat dua perempuan, Intan Anggraeni dan Rey Terung, dalam penyelidikan kepolisian. Video upacara yang beredar di media sosial memicu perdebatan luas tentang hukum dan moralitas.
Rekaman tersebut menampilkan prosesi yang menyerupai pernikahan konvensional, lengkap dengan cincin dan pakaian seremonial, lalu diunggah ke platform berbagi video. Dalam hitungan jam, video tersebut memperoleh jutaan tayangan dan mengundang komentar keras dari netizen.
Intan mengaku bahwa ia terlibat setelah dijanjikan mobil mewah merek Lamborghini serta rumah sebagai imbalan. Ia menyatakan bahwa janji tersebut datang dari pihak yang tidak disebutkan namanya, namun menekankan bahwa ia tidak menerima apa pun.
Selain itu, Intan menyebut bahwa makeup artist terkenal Ivan Gunawan turut hadir sebagai penata rias pada acara tersebut. Keberadaan Ivan menambah sorotan publik, meskipun ia belum memberikan klarifikasi resmi.
Rey membantah adanya ikatan perkawinan, menyebut bahwa mereka hanya berteman dekat dan tidak ada kontrak resmi. Ia menambahkan bahwa istilah “pernikahan” dipakai oleh pihak luar untuk memperbesar isu.
Pihak kepolisian Malang mengonfirmasi telah membuka penyelidikan, dengan fokus pada identitas penyelenggara dan sumber dana. Penyidik juga menelusuri apakah ada unsur penipuan atau pemerasan terkait janji materiil.
Menurut Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, pernikahan sesama jenis tidak diakui dan dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini menempatkan kasus ini pada ranah hukum yang sensitif di Indonesia.
Pejabat daerah menanggapi dengan menegaskan pentingnya menegakkan norma sosial dan hukum yang berlaku. Sementara organisasi hak LGBTQ mengingatkan agar tidak melanggar privasi dan menuntut perlindungan hukum bagi korban.
Kasus serupa pernah mencuat di beberapa kota lain, namun tidak sampai menarik perhatian media nasional seperti sekarang. Media lokal melaporkan bahwa rumor seputar hadiah mewah sering kali menjadi pemicu sensasi.
Ahli hukum, Dr. Budi Santoso, menjelaskan bahwa jika terbukti ada penawaran materi sebagai imbalan, pelaku dapat dijerat pasal penipuan. Ia juga menambahkan bahwa penyebaran video tanpa izin dapat melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Intan menyatakan niatnya melaporkan semua pihak yang terlibat kepada kepolisian dan menuntut pertanggungjawaban. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi manipulasi serupa di masa depan.
Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, kasus ini menyoroti ketegangan antara kebebasan berekspresi, norma sosial, dan penegakan hukum di Indonesia. Kondisi ini tetap dipantau oleh publik dan otoritas setempat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan