Media Kampung – 10 April 2026 | Seorang pria di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, merobohkan rumah milik mantan istrinya setelah mengetahui bahwa ia akan melangsungkan pernikahan baru.

Korban, yang berinisial RT berusia 38 tahun, dilaporkan tengah mempersiapkan pernikahan kedua yang dijadwalkan dalam beberapa minggu ke depan.

Pelaku, yang tidak disebutkan nama lengkapnya, diketahui merupakan mantan suami korban dan penduduk setempat yang memiliki latar belakang perselisihan pribadi.

Petugas kepolisian setempat langsung tiba di lokasi setelah laporan warga, dan berhasil menahan pelaku di tempat kejadian.

Kapolres Pati, Kombiyanto, menyatakan bahwa tindakan tersebut termasuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:

Seorang tetangga mengungkapkan bahwa suara benturan terdengar keras dan mengagetkan, lalu diikuti bau debu yang menyebar ke area sekitarnya.

RT, korban, menyatakan rasa terkejut dan khawatir atas keselamatan dirinya serta rencana pernikahan yang kini terancam.

Perseteruan antara keduanya konon bermula sejak perceraian beberapa tahun lalu, dengan perselisihan terkait hak atas properti yang belum selesai.

Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang melarang segala bentuk kekerasan fisik maupun psikologis.

Beberapa kasus serupa pernah terjadi di Pati, di mana sengketa properti berujung pada tindakan vandalisme atau kekerasan.

Walikota Pati, Hadi Prasetyo, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindak tegas pelaku kekerasan rumah tangga dan memberikan perlindungan bagi korban.

Masyarakat setempat menanggapi insiden ini dengan keprihatinan, mengingat tingginya angka konflik rumah tangga di wilayah tersebut.

Baca juga:

Beberapa netizen di media sosial menyuarakan dukungan kepada korban dan mengecam tindakan agresif pelaku.

Investigasi lanjutan akan meliputi pengumpulan bukti visual, saksi mata, serta pemeriksaan latar belakang pelaku.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai pasal tentang perusakan properti dan kekerasan terhadap perempuan.

Rencana pernikahan RT kini harus menunggu proses hukum selesai, mengingat adanya potensi risiko keamanan bagi pasangan yang akan melangsungkan akad.

Polisi memperkirakan proses penyelidikan memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada ketersediaan bukti dan kesaksian.

Kasus ini menyoroti pentingnya mediasi sengketa properti sebelum berujung pada tindakan ekstrim.

Penegakan hukum di wilayah Pati diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serupa di masa mendatang.

Baca juga:

Secara keseluruhan, insiden ini menegaskan perlunya penanganan cepat terhadap konflik pribadi yang melibatkan kekerasan.

Polisi terus memantau situasi dan memastikan korban serta keluarganya mendapatkan perlindungan yang diperlukan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.