Banyuwangi, — Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107.2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, terkait penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasi sejumlah usaha, menuai sorotan dari berbagai pihak. Kebijakan tersebut mengatur pembatasan operasional toko modern, swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, department store, karaoke keluarga, kafe, hingga pusat biliar.
Ketua Asosiasi Produsen Pangan Olahan banyuwangi (ASPPOBA), Fransisko Adikara PM, yang akrab disapa Bang Egik, menyampaikan keberatan atas dampak kebijakan tersebut terhadap pelaku UMKM. Menurutnya, pembatasan jam operasional toko modern turut membatasi akses pasar bagi produk UMKM yang selama ini telah berupaya masuk ke jaringan ritel modern.
“Kami didorong untuk naik kelas, masuk ke retail modern, dan kami sudah berproses ke arah itu. Tapi ketika jam operasional dibatasi, produk kami ikut ‘terkunci’ sampai toko buka. Ini bukan hanya soal toko, tapi juga akses pasar UMKM,” ujarnya pada Rabu, 8 April 2026.
Ia menambahkan, kehilangan waktu jual meski hanya satu jam memiliki dampak signifikan terhadap keberlangsungan usaha kecil. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan adanya skema yang lebih adaptif, seperti pengaturan khusus bagi produk UMKM di retail modern atau fleksibilitas jam operasional.
“Kalau UMKM dianggap sebagai tulang punggung ekonomi daerah, maka kebijakan harus konsisten hingga ke level implementasi,” tegasnya.
Sementara itu, pandangan kritis juga disampaikan oleh Dekan FISIP Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (UNTAG) Banyuwangi, Dr Hary Priyanto atau yang akrab dipanggil Hary PR. Ia menilai pemerintah daerah memang memiliki kewenangan dalam mengatur, namun kebijakan tersebut harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni keadilan, mencerdaskan, dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Dalam kondisi saat ini yang tidak darurat, pembatasan hingga pukul 21.00 WIB menjadi pertanyaan. Apa urgensinya? Ini berbeda dengan situasi konflik atau pandemi seperti COVID-19 yang memang membutuhkan regulasi ketat,” ujarnya.
Hary PR juga menyoroti potensi dampak lanjutan dari kebijakan tersebut, seperti berkurangnya pendapatan usaha hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah dalam mengantisipasi dampak ekonomi tersebut.
Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Menteri Perdagangan, serta tidak tepat secara administratif karena surat edaran Sekda pada dasarnya ditujukan untuk internal pemerintahan, bukan langsung kepada masyarakat luas.
“Seharusnya kebijakan strategis seperti ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), agar memiliki kekuatan hukum, kejelasan implementasi, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” tambahnya.
Ia juga menilai bahwa keberadaan toko modern tidak serta-merta mengganggu masyarakat, melainkan justru dapat berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) melalui mekanisme retribusi dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Baik pelaku UMKM maupun kalangan akademisi berharap Pemerintah kabupaten banyuwangi dapat mengevaluasi kebijakan tersebut. Mereka mendorong agar surat edaran dicabut dan diganti dengan regulasi yang lebih komprehensif, adil, serta selaras dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan UMKM di daerah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan