Media Kampung – 04 April 2026 | Seorang pria berusia lanjut di Jepara dipastikan membakar mantan istri serta ibu mertuanya karena rasa cemburu yang memuncak. Kedua korban langsung mengalami luka bakar berat dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Insiden terjadi pada sore hari Rabu di sebuah rumah tinggal di kawasan Podosuk, Jepara. Pelaku diketahui menyalakan api menggunakan korek sambil menunggu korban memasuki ruangan.

Korban pertama, mantan istri pelaku, mengalami luka bakar pada bagian lengan dan punggung. Petugas medis menyatakan luka tersebut tergolong derajat tiga, memerlukan perawatan intensif.

Korban kedua, ibu mertua, mengalami luka bakar pada area wajah dan dada. Kondisinya juga dikategorikan sebagai luka bakar parah dan memerlukan operasi dekonstruksi kulit.

Polisi setempat menerima laporan sekitar pukul 17.30 WIB setelah saksi tetangga melihat asap tebal keluar dari jendela rumah. Tim gabungan Polri dan Pemadam Kebakaran langsung dikerahkan ke lokasi.

Setelah memadamkan api, aparat menemukan pelaku masih berada di dalam rumah dengan kondisi tenang. Ia kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Identitas pelaku terungkap sebagai warga setempat berusia 71 tahun, yang sebelumnya pernah menjalani perceraian dengan korban pertama. Motif utama yang diungkapkan penyelidikan awal adalah rasa cemburu terhadap hubungan baru mantan istri.

Tim penyidik mencatat bahwa pelaku memiliki catatan riwayat kesehatan mental yang belum ditangani secara optimal. Pemeriksaan psikologis sedang dijalankan untuk menilai faktor-faktor yang memicu tindakan ekstrem.

Polisi menegaskan bahwa pembakaran yang disengaja termasuk ke dalam Pasal 351 KUHP tentang pembakaran dengan maksud melukai atau membunuh. Penyelidikan lebih lanjut akan menentukan apakah terdapat unsur lain seperti pemerkosaan atau kekerasan berkelanjutan.

Saudara korban mengeluarkan pernyataan singkat, menyatakan harapan agar pelaku diproses seadil-adilnya dan korban dapat pulih sepenuhnya. Mereka juga meminta agar masyarakat lebih peduli pada masalah kesehatan mental orang tua.

Para saksi tetangga melaporkan bahwa sebelum kejadian, terdengar pertengkaran keras antara pelaku dan mantan istri. Suasana menjadi tegang, namun tidak ada indikasi ancaman fisik sebelum api dinyalakan.

Pihak rumah sakit melaporkan bahwa kedua korban masih berada di ruang perawatan intensif dengan prognosis yang masih dipantau. Dokter menyarankan perawatan jangka panjang serta rehabilitasi fisik dan psikologis.

Kasus ini menambah catatan statistik kekerasan dalam rumah tangga di Jawa Tengah, khususnya yang melibatkan pelaku berusia lanjut. Data kepolisian menunjukkan peningkatan insiden serupa dalam lima tahun terakhir.

Pemerintah daerah Jepara menyatakan komitmen untuk meningkatkan layanan kesehatan mental, khususnya bagi lansia. Program penyuluhan dan pendampingan keluarga dijadwalkan akan diluncurkan pada kuartal berikutnya.

Ahli kriminologi dari Universitas Diponegoro menilai bahwa faktor isolasi sosial dan penurunan fungsi kognitif dapat memperparah perilaku agresif pada lansia. Ia menekankan pentingnya deteksi dini dan intervensi keluarga.

Sementara proses hukum berjalan, jaksa penuntut umum menyiapkan dakwaan pembunuhan berencana jika penyelidikan menemukan niat untuk menghilangkan korban.

Pengadilan Negeri Jepara dijadwalkan menggelar persidangan pertama pada akhir bulan depan, dengan harapan kasus ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang tegas.

Kasus ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya melaporkan tanda-tanda kekerasan atau ancaman, bahkan jika pelaku tampak tidak berbahaya karena usia.

Dengan dukungan layanan psikososial, diharapkan keluarga korban dapat memperoleh bantuan yang diperlukan untuk mengatasi trauma pasca kejadian.

Kejadian ini menutup satu babak kelam dalam dinamika kekerasan domestik di Jepara, namun sekaligus membuka peluang perbaikan kebijakan perlindungan korban.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.