Aktor Ammar Zoni akhirnya bisa bernapas lega. Permohonan tim kuasa hukumnya agar ia dihadirkan secara langsung dalam persidangan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selama ini, Ammar menjalani proses sidang kasus dugaan peredaran narkotika secara daring dari dalam Lapas Nusakambangan.

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar Kamis (11/12/2025). Majelis Hakim menilai kehadiran fisik diperlukan demi kepentingan pembuktian yang lebih objektif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa proses administratif telah ditempuh sejak awal Desember. Mereka mengirim surat permohonan resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada 5 Desember 2025.

“Prinsipnya kami mengizinkan narapidana atas nama Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni untuk dipindahkan sementara dari Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta,” ujar jaksa membacakan isi surat persetujuan tersebut.

Setelah mempertimbangkan laporan dan kelengkapan administrasi, Majelis Hakim menetapkan bahwa sebagian besar terdakwa—including Ammar Zoni—harus hadir secara langsung pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB.

Satu terdakwa lainnya, Ade Chandra Maulana, tetap menjalani sidang secara daring karena alasan kesehatan. Ia diketahui menderita TBC, sehingga majelis menilai tidak bijak menghadirkannya secara fisik dengan mempertimbangkan potensi penularan.

“Untuk Terdakwa 4, persidangan tetap dilakukan secara elektronik demi memutus rantai penularan,” ujar Hakim Ketua.

Majelis juga menyampaikan empati atas kondisi kesehatan terdakwa tersebut. “Semoga Terdakwa 4 lekas sehat,” tutup Hakim Ketua menandai berakhirnya persidangan hari itu.

Dengan keputusan terbaru, kehadiran Ammar Zoni secara tatap muka diharapkan memperlancar pemeriksaan lanjutan dan memberikan ruang yang lebih objektif bagi proses pembuktian.(selsy)