Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS, Mahfud MD: Ini Keharusan Hukum
Jakarta, mediakampung.com – Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan informasi, Johnny G Plate sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS (base transceiver station) tahun 2020 – 2022. Kasus ini ditangani sudah cukup lama dan sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka, karena ada anggapan bahwa pemerintah melakukan politisasi hukum di tahun politik.
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, Terkait penetapan tersangka dan penahanan Terhadap Johnny G. Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, ini harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama ditangani oleh Kejaksaan dengan sangat hati-hati.
“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dgn tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dgn mininal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka,” ujar Mahfud Md.
“Tapi, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dgn alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dgn hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” Tegasya.
Dalam menangani kasus yang dinilai sensitf ini, Mahfud Md akan terus mencermati dan ikut mengawal tahapan-tahapan hukum yang dilaku oleh Kejaksaan Agung termasuk dalam proses peradilannya nanti.
“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” katanya.



