Bupati Kepulauan Meranti Gadaikan Kantor Pemkab Rp 100 Milliar ke Bank
Pekanbaru, mediakampun.com – Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Riau, M adil ternyata pada tahun 2022 telah menggadaikan tanah dan bangunan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ke Bank Riau Kepri sebesar Rp.100.Milliar, hal ini terungkap setelah M Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi memungut setoran dari satuan kerja perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah dan menyuap auditor pajak agar pemkab meranti mendapat status WTP. Akibatnya Pemkab Kepulauan Meranti harus membayar angsuran tiap bulan sebesar 3,4 Milliar per bulan.
KPK juga menetapkan Fitria Ningsih Kepala BPKAD Meranti dan auditor BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa sebagai tersangka. Sedangkan 25 orang lainnya dari Pemkab Meranti dan pihak swasta diamankan untuk dimintai keterangan oleh KPK
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar membenarkan Kantor Pemkab Meranti telah digadaikan oleh M Adil. Asmar menyebutkan, kantor pemerintah tersebut digadaikan ke Bank Riau Kepri sebesar Rp 100 miliar, aset pemkab itu digadaikan Adil pada 2022. Dari pinjaman yang diajukan Rp.100 miliar itu baru 59 persen saja dicairkan oleh pihak bank. Uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.
Asmar melanjutkan, setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, angsuran utang tersebut baru dibayar Rp 12 miliar. Pemkab Meranti diwajibkan membayar angsuran sebesar Rp 3,4 miliar per bulan. Ujar Asmar pada media (14/4/2023)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) malam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti M Adil. Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Menurut KPK, Adil setidaknya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan status WTP. (*)


