Media Kampung – Pemerintah tengah melakukan pembenahan sistem antrean haji dengan memvalidasi data jemaah yang selama ini tercatat dalam daftar tunggu. Langkah ini bertujuan untuk memangkas masa tunggu keberangkatan haji yang saat ini mencapai rata-rata 14 tahun.
Validasi Data Jemaah Haji
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pemerintah telah memvalidasi sekitar 5,7 juta data jemaah haji. Dari jumlah tersebut, ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid atau invalid.
“Antrean faktualnya sekarang 14 tahun, dan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, kami mencari formula serta membereskan data-data yang invalid,” ujar Dahnil usai bertemu Presiden di Istana Merdeka pada Selasa, 29 September 2026.
Manfaat Pembersihan Data
Pembersihan data ini menjadi langkah penting agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai jumlah jemaah yang benar-benar masih menunggu keberangkatan. Dengan menghapus data invalid dari daftar tunggu, pemerintah dapat menentukan antrean jemaah secara lebih tepat dan transparan.
Perbaikan Sistem Antrean dan Keuangan Haji
Selain fokus pada validasi data, pemerintah juga tengah membenahi tata kelola keuangan haji. Presiden Prabowo Subianto mendorong dilakukannya audit forensik untuk mengetahui kondisi faktual pengelolaan keuangan haji. Hasil audit tersebut diharapkan menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan haji ke depan agar lebih transparan dan akuntabel.
Dengan pembenahan sistem antrean dan keuangan haji, pemerintah berupaya memberikan kepastian keberangkatan yang lebih cepat dan tertib bagi calon jemaah, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ibadah haji nasional.











Tinggalkan Balasan