Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji menerbitkan surat edaran (SE) kepada pemerintah daerah terkait Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak. Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas masih tingginya jumlah anak di Indonesia yang tumbuh tanpa kehadiran figur ayah.
Wihaji menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki kementerian, sekitar 25 persen anak Indonesia mengalami kondisi fatherless atau kehilangan peran ayah dalam kehidupan sehari-hari. Situasi tersebut mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang mengingatkan pentingnya kehadiran ayah dalam proses tumbuh kembang anak.
Melalui surat edaran yang ditujukan kepada para kepala daerah, Wihaji berharap peran ayah dalam keluarga dapat semakin diperkuat. Salah satu langkah konkret yang didorong adalah keterlibatan langsung ayah dalam pengambilan rapor anak di sekolah, sehingga ayah dapat mengetahui, memahami, dan mengikuti perkembangan pendidikan anaknya secara langsung.
Menurut Wihaji, kehadiran ayah dalam momen penting seperti pengambilan rapor bukan hanya berdampak pada pemahaman hasil belajar anak, tetapi juga memberikan kebahagiaan dan rasa diperhatikan bagi anak. Ia menilai, kehadiran fisik dan emosional ayah menjadi kebutuhan yang sangat dinantikan oleh anak-anak.
Wihaji juga menyoroti peran teknologi dalam kehidupan keluarga. Ia mengingatkan agar gawai atau gadget tidak menggantikan peran keluarga sebagai pendamping utama anak. Teknologi, menurutnya, seharusnya hadir untuk membantu dan melayani kebutuhan manusia, bukan justru mengatur kehidupan keluarga.
Hal senada disampaikan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Isyana Bagoes Oka. Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Depok yang telah menerbitkan surat edaran imbauan bagi ayah untuk mengambil rapor anak di sekolah. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR).
Isyana menegaskan bahwa pengasuhan anak membutuhkan kehadiran ayah dan ibu secara seimbang. Kehadiran ayah, termasuk dalam momen pengambilan rapor, dinilai penting untuk membangun komunikasi yang kuat antara orang tua dan guru, sekaligus mendukung perkembangan anak secara menyeluruh.
Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 tersebut diinisiasi oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN dan mulai berlaku sejak Senin (1/12/2025). Edaran ini ditujukan kepada pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota, dengan harapan dapat diadopsi secara luas sebagai gerakan bersama di seluruh Indonesia. (selsy).

















Tinggalkan Balasan