Media Kampung – Bentrok antar anggota perguruan silat kembali terjadi di Lamongan. Insiden ini berlangsung di Jalan Raya Lamongan-Babat, tepatnya di Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, pada Minggu dinihari, 18 Oktober 2026.
Seorang remaja berinisial Z.A.S.A, 17 tahun, warga Dusun Karangasem, Desa Karangsambigalih, Kecamatan Sugio, mengalami luka bacok di bagian punggung dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Menurut Wakapolres Lamongan, Kompol Jodi Indrawan, lima orang terduga pelaku telah ditangkap, di mana tiga di antaranya masih di bawah umur.
Kelima tersangka yang diamankan adalah SP (17) warga Desa Banjarjo, Kecamatan Sukodadi; AAA (18) warga Dusun Padangan, Kecamatan Sugio; DSP (19) warga Dusun Minor, Desa Wangorejo, Kecamatan Turi; N (17) warga Dusun Balan, Desa Banjarjo, Kecamatan Sukodadi; dan NIA (17) warga Dusun Gondowaru, Desa Sugio, Kecamatan Sugio. Masing-masing tersangka berperan dalam aksi kekerasan tersebut. SP diduga membawa senjata tajam dan membacok punggung korban dua kali, sementara AAA membawa senjata tajam berwarna kuning yang panjangnya sekitar satu meter.
DSP terlibat dalam memiting leher korban, N berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor, dan NIA diduga memilih senjata tajam yang digunakan. Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kejadian tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis suri, dua gunting berwarna hitam, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Peristiwa ini bermula dari tantangan duel yang disebarkan melalui media sosial antara dua komunitas perguruan silat, yang kemudian menentukan waktu dan tempat pertemuan di Desa Paji, Kecamatan Pucuk.
Setelah berkumpul sekitar 30 orang, terjadi tawuran di mana para anggota kelompok saling berhadap-hadapan. Kronologi kejadian ini terungkap setelah paman korban melapor ke pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pucuk tentang kejadian tersebut.













