Media Kampung – Sebanyak 42 personel gabungan Polres Lahat dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang menggerebek sebuah tempat hiburan malam, Kafe D, di Desa K R, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Minggu (18 Oktober 2026) dini hari. Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB tersebut, petugas mengamankan sembilan orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita 12 paket yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 4,92 gram. Penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam tersebut. Operasi ini dipimpin oleh Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lahat Iptu Doris Pidriandi, S.H., M.Si.
Proses Operasi
Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel mengikuti apel dan menerima arahan di Lapangan Apel Polres Lahat sekitar pukul 01.15 WIB. Dalam arahannya, Novi menekankan pentingnya profesionalisme, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap tindakan kepolisian. Koordinasi antarsatuan juga menjadi perhatian agar operasi berjalan aman dan tepat sasaran.
Barang Bukti dan Status Hukum
Setibanya di Kafe D, petugas melakukan penindakan dan penggeledahan. Dari operasi tersebut, sembilan orang pengunjung diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan laporan sementara, satu orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan delapan orang lainnya diduga sebagai pengguna. Namun, status dan peran masing-masing masih harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Selain 12 paket yang diduga ekstasi, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y02, empat botol minuman keras, dua senjata tajam, serta satu senjata api berbahan plastik yang disebut sebagai senjata mainan. Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman perkara.
Pernyataan Kapolres
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LPA65X2026SPKT dan ditangani oleh Satresnarkoba Polres Lahat. Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Doris Pidriandi menegaskan, penanganan terhadap orang-orang yang diamankan dilakukan berdasarkan peran masing-masing, hasil pemeriksaan, serta alat bukti yang ditemukan. “Penanganan perkara dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti. Penetapan status hukum setiap orang harus melalui prosedur yang berlaku, sehingga tidak disamaratakan,” tegasnya.












