Media Kampung – Akses pembiayaan berbasis emas dengan prinsip syariah kini semakin dekat dengan masyarakat Kota Tangerang. Amani Bank berkolaborasi dengan Amani Emas melalui pembukaan gerai Amani Emas di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, pada Sabtu (17/10/2026). Gerai ini tidak hanya melayani transaksi jual beli emas, tetapi juga berfungsi sebagai titik akses bagi masyarakat yang ingin memperoleh pembiayaan gadai emas dari Amani Bank.

Plafon pembiayaan yang ditawarkan mencapai Rp250 juta per nasabah. Direktur Utama Amani Bank, Endro Yuniaryo, menjelaskan bahwa Amani Bank dan Amani Emas merupakan dua perusahaan berbeda yang berada di bawah Sistem Amani. Keduanya saling mendukung dalam menyediakan layanan transaksi emas dan pembiayaan kepada masyarakat.

Strategi Memperluas Jangkauan Layanan

Endro menekankan, kolaborasi ini merupakan strategi untuk memperluas jangkauan layanan pembiayaan tanpa harus membuka kantor cabang bank di setiap wilayah. “Dengan kolaborasi ini, kami ingin mendekatkan layanan pembiayaan kepada masyarakat melalui gerai Amani Emas. Jadi, masyarakat bisa mengakses layanan gadai emas dengan lebih mudah tanpa harus selalu datang ke kantor bank,” ujarnya.

Transparansi dalam Pemeriksaan Emas

CEO PT Amani Emas Indonesia, Rendy Saputra, menambahkan bahwa gerai Amani Emas dikembangkan untuk menggabungkan layanan jual beli emas dengan akses pembiayaan gadai emas. Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian perusahaan adalah transparansi dalam pemeriksaan kadar dan berat emas. Informasi ini sangat penting untuk menentukan nilai emas yang akan digunakan sebagai agunan pembiayaan.

“Toko buyback modern ini, insyaallah karatnya tidak dikurangi. Bisa cek kadar dan harganya, bisa diberikan harga yang terbaik. Yang berbeda dengan toko lain, di sini juga bisa gadai,” kata Rendy seusai pembukaan gerai.

Ketentuan Layanan Gadai Emas

Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui hasil pemeriksaan emas dan opsi pembiayaan yang tersedia. Layanan gadai emas yang ditawarkan menggunakan mekanisme dan akad syariah sesuai ketentuan produk. Biaya layanan atau ujrah mengikuti skema yang ditetapkan dalam produk pembiayaan tersebut, dengan biaya titip atau ujrah sebesar 2 persen per bulan dari nilai emas yang dititipkan. Plafon pembiayaan tetap maksimal Rp250 juta untuk setiap nasabah, dan besaran pembiayaan serta biaya yang dikenakan harus mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku.