Media Kampung – Seorang anggota TNI dari Koramil Kecamatan Glagah, Lamongan, yang dikenali sebagai Serma MS, dilaporkan telah menganiaya Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) KH M Munir Thowil. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, di Desa Meluntur, Lamongan.

Insiden ini bermula saat pihak sekolah melakukan pemeriksaan kedisiplinan rutin dan menemukan sejumlah siswa tidak mengenakan kaus kaki. Kaus kaki tersebut disimpan dalam tas atau saku, dan siswa diminta untuk memakainya kembali. Salah satu siswa yang diminta pulang untuk mengambil kaus kaki adalah anak dari Serma MS. Ketika pulang, anak tersebut terlihat menangis, yang diduga memicu kemarahan Serma MS.

Setelah menerima penjelasan dari anaknya, Serma MS langsung menuju sekolah dengan emosi tinggi. Setibanya di sekolah, ia menuju ruang kepala sekolah dan tanpa banyak bicara langsung memukul KH M Munir Thowil. Korban yang tidak menduga akan adanya serangan mendadak mengalami luka-luka, termasuk pendarahan di hidung dan memar di sekitar mata.

Kejadian ini disaksikan oleh dua orang, termasuk istri korban. Meskipun kasus ini sempat dimediasi di balai desa, tidak ada titik temu yang dicapai. Pihak sekolah dan rekan-rekan korban juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat, namun karena terduga pelaku merupakan anggota militer aktif, penanganan kasus dialihkan ke penegak hukum militer.

Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, KH M Munir Thowil didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU) Lamongan melaporkan insiden ini ke Subdenpom V2-3 Lamongan. Korban bersama tim hukum kemudian menjalani pemeriksaan di ruang penyidik dari pukul 23.00 WIB hingga Minggu dini hari.

Kuasa hukum korban, Nur Afif Santoso, mengonfirmasi bahwa mereka telah melayangkan pengaduan masyarakat resmi untuk kasus ini. “Kejadian ini viral di media sosial. Kami sudah berupaya menyelesaikan di balai desa, tetapi belum ada titik temu. Kini kami melaporkan ke Subdenpom Lamongan, dan masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan.

Nur Afif juga menambahkan bahwa kondisi fisik korban menunjukkan adanya bekas kekerasan, dan mereka telah meminta visum mandiri untuk keperluan hukum.