Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang mengemuka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Dalam penangkapan tersebut, KPK menyebut Hamenang menerima uang dari sejumlah penyedia proyek yang diduga digunakan untuk membayar utang Pilkada 2024.
Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, Hamenang diduga menerima imbalan lebih dari Rp 2 miliar dari berbagai penyedia barang dan jasa serta kontraktor. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, yang menjelaskan bahwa uang tersebut diterima melalui dua orang perantara.
Dari pihak swasta, Hamenang diduga menerima Rp 240 juta melalui ajudannya yang berinisial BSR dan Rp 100 juta melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten, Rizqan Iryawan. Selain itu, Hamenang juga diduga menerima Rp 1,9 miliar dari Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), yang merupakan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, melalui Rizqan.
“Dari MAW melalui RZI (Rizqan) sebesar Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional,” kata Achmad Taufik Husein.
Hamenang Wajar Ismoyo, bersama dengan sejumlah tersangka lainnya, akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 16 Oktober hingga November 2026. Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan total 19 orang yang terlibat dalam kasus tersebut.














