Media Kampung – Tersangka korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak diancam dengan hukuman mati. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik keputusan ini, yaitu adanya keterbatasan waktu dalam proses penyidikan yang dimiliki oleh penyidik.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa KPK hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT). “Untuk penerapan pasal 2, pasal 3 tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan,” ujarnya saat konferensi pers pada 17 Oktober 2026.
Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur ancaman hukuman mati bagi koruptor yang merugikan keuangan negara dalam keadaan tertentu, seperti bencana. Namun, dalam kasus ini, KPK memutuskan untuk menerapkan pasal lain yang lebih sesuai dengan situasi yang ada.
Taufik melanjutkan, dalam KUHAP terbaru, penyidik diharuskan untuk segera mendeteksi tersangka selama penyelidikan tertutup. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa pasal hukuman mati tidak diterapkan. KPK lebih memilih menerapkan Pasal 12 huruf i yang terkait dengan benturan kepentingan.
Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
KPK mengungkapkan adanya dugaan korupsi anggaran dari dana siap pakai di BNPB, yang seharusnya digunakan untuk penanganan bencana seperti kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, gempa di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera. Namun, dana tersebut disalahgunakan oleh beberapa pihak, termasuk Bima Setiawan, adik dari eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Bima diduga menggunakan dana untuk membeli saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) melalui PT Medela Potentia. Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, dan langkah tegas diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dengan mencopot Kepala BNPB Letjen Suharyanto dari jabatannya.














