Media Kampung, Tangerang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Yehuda Siahaan (22) di sebuah apartemen di kawasan Tangerang, Banten, terkait kasus peredaran tembakau sintetis. Dari tangan pelaku, polisi menyita 610 gram tembakau sintetis yang dikemas dalam 114 klip plastik.
Penangkapan dilakukan Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (14/10) sekitar pukul 22.47 WIB. Lokasi penangkapan berada di unit 722 pada sebuah apartemen di Kota Tangerang. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Tangerang.
“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Tangerang Kota,” kata Bismo dalam keterangan yang diterima kumparan, Jumat (16/10).
Berbekal informasi tersebut, tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Yehuda. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah klip berisi tembakau sintetis yang diduga siap edar.
Selain tembakau sintetis, polisi juga menyita satu jeriken berisi alkohol, satu timbangan elektrik, satu kompor pemanas, dan satu kotak kontainer. Saat diperiksa, Yehuda mengaku memperoleh bibit tembakau sintetis dari akun bernama Java Culture. Polisi menyebut pemilik akun tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi disebut dilakukan menggunakan metode tempel atau penempatan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh penerima. Yehuda beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Policii memperkirakan nilai barang bukti tembakau sintetis tersebut mencapai Rp 61 juta. Dalam laporan pengungkapan, jumlah barang bukti itu disebut berpotensi menyelamatkan 610 jiwa.













