Media Kampung, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi secara serius pengumuman MSCI yang membuka konsultasi terkait proposal reklasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengungkapkan bahwa mereka akan segera meminta waktu kepada MSCI untuk mengklarifikasi berbagai hal yang masih menjadi perhatian lembaga penyedia indeks global tersebut.
“Kami dari Bursa Efek Indonesia tentu menanggapi begini dengan sangat serius, ya. Dan kami akan segera meminta waktu kepada MSCI untuk mengklarifikasi concern mereka dari mereka yang masih ada seperti apa,” ucap Iding kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia, Jumat (16/10).
Iding menambahkan bahwa BEI telah melakukan berbagai upaya reformasi pasar modal, terutama dalam meningkatkan transparansi dan integritas, serta memperkuat likuiditas. Dari sisi transparansi, BEI juga telah menurunkan batas pengungkapan kepemilikan saham dari sebelumnya 5 persen menjadi 1 persen.
“Kemudian granularity data tipe investor dari 9 menjadi 39. Dan high shareholding concentration juga kami publish dengan beberapa kali perbaikan,” ucap Iding. Dia melanjutkan bahwa perbaikan pertama dilakukan dengan mempertimbangkan price impact ratio, sedangkan perbaikan berikutnya dilakukan dengan memperluas cakupan saham yang masuk dalam penghitungan.
“Yang kedua kita perluas universe-nya. Jadi dari minimum 10 triliun saham minimum 10 triliun menjadi 5 triliun,” sebut Iding. Dia menekankan bahwa berbagai perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam reformasi pasar modal Indonesia.
MSCI akan mengumumkan keputusan akhirnya paling lambat akhir Juni 2027 dan dapat memberikan pembaruan sementara mengenai masukan pelaku pasar selama periode konsultasi. Dalam Tinjauan Klasifikasi Pasar Juni 2026, MSCI melaporkan bahwa pelaku pasar telah menyampaikan kekhawatiran signifikan terkait kelayakan investasi pasar saham Indonesia, termasuk struktur kepemilikan saham yang masih tidak transparan dan dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi.
Menurut MSCI, meskipun otoritas Indonesia telah mengumumkan berbagai reformasi, antara lain peningkatan pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (High Shareholding Concentration), perhatian tetap diperlukan untuk memastikan pasar modal Indonesia dapat memenuhi standar internasional.













