Media Kampung, Riau – Jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus bertambah. Hingga saat ini, sebanyak 65 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 61 kasus karhutla yang terjadi di daerah tersebut.

Kepala Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menyatakan bahwa penanganan perkara karhutla tersebut terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menindak dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. “Penanganan puluhan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kami dalam menindak dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan,” ungkap Teddy dalam keterangan pers kepada kumparan.

Dari 61 kasus yang ditangani, total luas lahan yang terbakar mencapai 3.395 hektare di sejumlah wilayah di Provinsi Riau. Kabupaten Pelalawan tercatat sebagai wilayah dengan luas lahan terbakar paling besar, yaitu mencapai 2.507 hektare. Selain itu, jumlah tersangka terbanyak berasal dari Polres Bengkalis dan Polres Pelalawan.

Saat ini, penyidik Polda Riau terus melakukan penyelidikan terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi. Kasus ini menjadi perhatian serius untuk penanganan kebakaran yang sering terjadi di Riau.