Media Kampung, Karawang – Seorang balita berusia 3 tahun menjadi korban perundungan oleh dua teman bermainnya yang berusia 9 dan 13 tahun di Kotabaru, Karawang. Akibat perundungan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, termasuk luka serius di alat kelamin.

Menurut Kasatres PPA PPO Kapolresta Karawang, AKP Herwit Yanita Bintari, kejadian ini terjadi pada Senin, 12 Oktober 2025, di Kolong Jembatan Kereta Api Simpang Jomin. Korban yang tengah bermain mendekati salah satu pelaku yang sedang mencari ikan. Pelaku yang berusia 9 tahun, yang akrab dipanggil dengan nama ‘om gendut’, kemudian mengajak pelaku lainnya untuk merencanakan aksi perundungan terhadap korban.

Pukul 15.00 WIB, kedua pelaku pergi ke rumah anak berusia 13 tahun untuk mengambil alat seperti gunting dan tusuk sate. Sekitar pukul 17.40 WIB, mereka kembali ke lokasi kejadian dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Celana korban dibuka dan alat kelaminnya ditusuk dengan tusuk sate dan digunting, mengakibatkan luka robek dan berdarah. Selain itu, korban juga dipukul di wajah dan dada, sehingga mengalami luka cakaran di bahu.

Korban yang menjerit kesakitan kemudian diantar pulang oleh pelaku R. Kedua orang tua korban yang baru kembali dari perantauan di Klaten mendapati anak mereka dalam kondisi penuh luka.

Korban dilarikan ke RS Siloam Purwakarta untuk mendapatkan penanganan medis. Polisi telah melakukan pemeriksaan visum et repertum (VeR) dan mengamankan kedua pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan perlindungan anak.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing anak dan mendampingi korban. Kasatres PPA juga menyatakan bahwa luka yang dialami korban cukup parah, terutama di bagian alat vital.

Peristiwa ini ditangani berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.