Media Kampung, Makassar – Eks anggota Polri, Bripda Pirman, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Vonis ini dijatuhkan setelah Pirman terbukti melakukan pembunuhan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), di barak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sidang dengan agenda pembacaan vonis berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam keputusan hakim, Pirman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tadi, agenda pembacaan putusan. Terdakwa ini divonis 15 tahun penjara,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, kepada wartawan usai sidang. Putusan tersebut sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim juga memutuskan bahwa sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini dirampas untuk dimusnahkan, dan Pirman dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000. Meskipun putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa, Soetarmi menegaskan bahwa perkara ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan yang terjadi di Asrama Polda Sulsel pada Minggu, 22. Saat itu, Pirman masih bertugas sebagai anggota Polri di Direktorat Samapta Polda Sulsel. Ia menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama, hingga tewas. Motif dari penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa tersinggung Pirman yang merasa tidak dihargai sebagai senior. Sebelumnya, Pirman juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).