Media Kampung, Merangin Jambi – Seorang perempuan berinisial M diduga membacok pria yang merupakan suami sirinya menggunakan parang di Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Jambi pada Jumat (9/10) malam. Peristiwa ini diduga bermula dari cekcok antara keduanya soal foto profil media sosial (medsos).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perselisihan antara korban dan terduga pelaku diduga bermula ketika keduanya pulang setelah mengunjungi rumah kakak M. Dalam perjalanan, keduanya membicarakan penggunaan telepon genggam dan foto profil medsos hingga terjadi pertengkaran. Setibanya di rumah, keduanya sempat beraktivitas seperti biasa. Namun, perselisihan kembali terjadi ketika mereka berada di ruang tengah dan kamar utama. Menurut polisi, M diduga mengambil parang dari dapur, kemudian mendatangi korban yang berada di balik tirai ruang tengah.

Perempuan itu diduga mengayunkan parang sebanyak dua kali hingga melukai korban. Setelah kejadian, M keluar rumah untuk meminta pertolongan tetangga. Korban kemudian mendapat pertolongan pertama sebelum dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulans.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di pangkal leher sebelah kiri hingga harus mendapat sekitar 50 jahitan. Korban juga mengalami luka pada punggung tangan kiri dan dilarikan ke Rumah Sakit MMC Bangko untuk mendapatkan penanganan medis.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian, pakaian yang diduga dipakai untuk membersihkan darah di lantai rumah, telepon genggam milik korban, serta surat keterangan berobat.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto mengatakan, pihaknya menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Setiap perkara akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya, Rabu (14/10/2026).

Atas perbuatannya, M disangkakan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polres Merangin mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan mengendalikan emosi saat menghadapi persoalan rumah tangga. Masyarakat juga diminta menghindari tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.