Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kelima tersangka yang ditahan adalah Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian, serta Bima Setyawan yang disebut sebagai adik dari Kepala BNPB.

Para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (14/10). Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam operasi senyap yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Selasa (13/10), penyidik KPK mengamankan total 14 orang. Namun, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3,3 miliar, serta aset dalam bentuk kripto dan emas.

BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Kepala BNPB Suharyanto hingga saat ini belum memberikan komentar terkait penahanan adiknya yang menjadi salah satu tersangka.