Media Kampung, Langkat – Polisi berhasil menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (5 Oktober 2026) dini hari. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa polisi menerima informasi mengenai rencana pengiriman narkoba dari Lhokseumawe, Aceh. Setelah melakukan pengintaian selama sekitar lima jam, polisi menemukan sebuah mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang dicurigai membawa narkoba.

Saat hendak dihentikan, mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga polisi melakukan pengejaran. Dalam upaya menghentikan pelarian mobil tersebut, polisi terpaksa menabrak kendaraan pelaku.

“Saat pembuntutan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ujar Rafli dalam keterangannya.

Setelah berhasil menghentikan mobil, polisi menangkap pengemudi berinisial AM (31), yang merupakan warga Aceh. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 24 kilogram sabu yang disembunyikan di berbagai tempat dalam mobil, termasuk di jok mobil yang telah dimodifikasi.

Rafli juga menambahkan bahwa AM mengaku pernah melakukan pengiriman narkoba sebelumnya. Ia pernah membawa narkoba dari Aceh menuju Batam dengan modus serupa. AM dijanjikan imbalan sebesar Rp 15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim, sehingga jika seluruh 24 kilogram sabu tersebut berhasil dikirimkan, AM berpotensi menerima upah sebesar Rp 360 juta.

“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp 360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” imbuh Rafli.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pemasok narkoba kepada AM. Identitas pemasok tersebut sudah diketahui oleh penyidik.