Media Kampung, Jakarta Selatan – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mobil listrik sebesar 60 persen pada 2027 dapat dicapai melalui produksi baterai di dalam negeri. Hal ini diungkapkan oleh Setia Diarta, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin, saat menjawab pertanyaan mengenai nasib perusahaan-perusahaan atau merek-merek kendaraan listrik yang belum memiliki pabrik di Indonesia.

Menurut Setia, target TKDN yang wajib dipenuhi adalah 60 persen, dan ini bisa dicapai asalkan semua komponen, terutama baterai, diproduksi di dalam negeri. “Sebenarnya TKDN 60 persen di simulasi kita, ketika mereka sudah merakit baterai, full rakit baterai di Indonesia atau produksi Indonesia, sebenarnya 60 persen itu bisa dicapai,” ujarnya.

Setia menegaskan bahwa kepemilikan pabrik sendiri bukan satu-satunya faktor yang menentukan kemampuan produsen dalam memenuhi target TKDN. Produsen dapat memanfaatkan komponen yang sudah diproduksi di dalam negeri, termasuk baterai. “Jadi mau punya pabrik atau tidak itu sebenarnya bisa,” imbuhnya.

Dia juga memberikan contoh bahwa terdapat merek mobil listrik yang masih melakukan perakitan kendaraan di Indonesia, tetapi sudah menggunakan baterai yang diproduksi di dalam negeri. “Contoh ada pabrik baterai di kita, baterainya sudah dibuat di sana. Itu sebenarnya gap 60 persen itu sudah bisa dikejar ketika semua baterai itu sudah dikerjakan di Indonesia,” ujarnya.

Ketentuan mengenai target TKDN kendaraan listrik tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023. Berdasarkan tahapan yang ditetapkan, target TKDN mobil listrik sebesar 40 persen berlaku pada 2026, kemudian meningkat menjadi 60 persen pada 2027-2029, dan 80 persen pada 2030.