Media Kampung, Bali – Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi dua Warga Negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok yang berprofesi sebagai dokter melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (29 September 2026).
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Saktis, menyatakan bahwa kedua dokter yang dideportasi berinisial QL (perempuan, 40) dan LW (laki-laki, 18). Mereka melakukan praktik medis tanpa izin di sebuah rumah sakit swasta di Bali.
“Keduanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” ujar Haryo dalam keterangannya pada Minggu (11 Oktober).
QL dan LW membuka praktik di Bali secara diam-diam, tidak memiliki izin tinggal yang sesuai, serta tanpa adanya izin praktik dokter. Tindakan tersebut melanggar ketentuan keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Haryo menegaskan bahwa seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga menyebutkan bahwa pihak Imigrasi akan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar.
“Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah dan memberikan pelayanan yang profesional sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat,” tegas Haryo.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menekankan bahwa pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing di Bali. “Pengawasan terhadap orang asing di Bali akan terus kami perkuat. Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Ramdhani.













