Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menjadi bahan perdebatan publik. Dalam sidang, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Hal ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, termasuk dari para politisi dan pakar hukum.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, memberikan penjelasan mengenai isu ini. Ia menekankan bahwa MK memiliki batasan wewenang dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pemilihan umum. Berikut adalah beberapa poin penting yang disampaikan:
- Ranah Wewenang MK: MK hanya bertugas untuk memeriksa kesesuaian prosedur pendaftaran di KPU sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, dan bukan untuk memverifikasi keabsahan dokumen pendidikan secara langsung.
- Syarat Pendidikan: Undang-Undang Pemilu secara eksplisit menetapkan bahwa calon wakil presiden harus memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat. Aturan ini juga tercantum dalam Peraturan KPU.
- Pemahaman Sistem Pendidikan: Bivitri menyatakan bahwa aspek pendidikan luar negeri telah dibahas dalam persidangan, dan banyak pihak yang terlibat merupakan lulusan dari luar negeri.
Gibran sendiri telah membantah tuduhan mengenai ketiadaan bukti kelulusan SMA saat menghadiri pameran di Jakarta. Ia berargumen bahwa pendidikan tinggi yang telah dijalaninya sudah cukup menunjukkan kelulusannya dari sekolah menengah.
Di sisi lain, fraksi-fraksi di DPR, seperti PKB dan PKS, mulai mendiskusikan kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengeksplorasi lebih lanjut mengenai dokumen pendidikan Gibran. Mardani Ali Sera dari PKS menegaskan bahwa putusan MK menunjukkan fakta hukum yang nyata bahwa ijazah Gibran tidak ditemukan.
Namun, tidak semua pihak setuju dengan langkah pansus. Ahmad Doli Kurnia dari Golkar menyatakan bahwa tidak perlu ada pansus atau hak angket, dan cukup memanggil KPU serta Bawaslu untuk meminta penjelasan terkait proses pencalonan Gibran.
Isu ini menjadi semakin kompleks dengan adanya klaim hoaks yang menyebutkan bahwa Gibran tidak naik kelas saat di SMP. Klaim ini telah dibantah dan dianggap sebagai informasi yang menyesatkan.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa polemik seputar ijazah Gibran masih akan berlanjut, dengan berbagai pihak yang memiliki pandangan berbeda mengenai langkah-langkah yang perlu diambil terkait masalah ini.














