Media Kampung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang mengenai dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Sidang ini melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai terdakwa.
Pada sidang tersebut, Khalid Basalamah, seorang pendakwah dan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), seharusnya hadir sebagai saksi. Namun, Khalid tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesibukan lain dan telah meminta agar jadwal pemeriksaannya ditunda.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran Khalid dan menyatakan bahwa ia telah mengonfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Budi juga menekankan bahwa KPK yakin Khalid akan memenuhi panggilan di jadwal mendatang.
“Kami meyakini, saksi akan hadir memenuhi panggilan pada penjadwalan berikutnya, sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan seorang warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi.
Khalid Basalamah sebelumnya telah diinvestigasi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji, di mana ia menyatakan bahwa dirinya adalah korban dalam kasus ini. Ia juga mengklaim telah mengembalikan uang sebesar Rp8,4 miliar kepada KPK.
Dalam sidang sebelumnya, KPK menghadirkan enam saksi dari berbagai biro perjalanan haji untuk memberikan keterangan. Keterangan para saksi ini diharapkan dapat membantu proses pembuktian dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.














