Media Kampung, Serang – DPRD Provinsi Banten menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini menyasar sejumlah titik penting, mulai dari pajak kendaraan listrik, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak alat berat, hingga opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Juru Bicara Komisi III DPRD Banten, Ratu Amelia Hayani, menjelaskan bahwa evaluasi penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 menemukan sejumlah aturan yang perlu diperjelas dan disempurnakan. “Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi Komisi III terhadap pelaksanaan peraturan daerah tersebut, terdapat sejumlah materi yang perlu diperjelas, diperkuat dan disempurnakan,” kata Amelia.

Amelia menegaskan, DPRD tidak mengubah seluruh isi perda. Dewan hanya menyesuaikan aturan yang membutuhkan kepastian dan perbaikan dalam pelaksanaannya. “Perubahan peraturan daerah ini diarahkan sebagai perubahan yang terbatas dan terukur dan bukan merupakan pergantian keseluruhan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024,” ujarnya.

Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai menjadi salah satu perhatian utama. DPRD meminta Pemprov Banten memperjelas pengaturan kendaraan listrik dalam administrasi PKB dan BBNKB. DPRD juga meminta pemerintah mempertegas dasar pengenaan BBNKB agar penerapannya seragam.

Untuk pajak alat berat, pemerintah harus menggunakan data kepemilikan atau penguasaan yang sah sebagai dasar pemungutan. “Pada sektor kendaraan listrik, Pemprov Banten harus memastikan adanya kejelasan pengaturan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam administrasi PKB dan BBNKB. Dasar pengenaan BBNKB juga perlu ditegaskan untuk memberikan kepastian dan keseragaman dalam pelaksanaannya. Sementara pajak alat berat harus dilaksanakan berdasarkan data kepemilikan atau penguasaan yang sah,” kata Amelia.

DPRD juga menyoroti pengelolaan opsen pajak MBLB. Amelia mendorong Pemprov Banten memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota karena pengelolaan pajak tersebut melibatkan kewenangan lintas daerah. “Yang kemudian dari pembahasan itu dilanjutkan dengan rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah terkait pada 29 September 2026 lalu yang kemudian dilanjutkan dengan finalisasi pembahasan raperda usulan prakarsa DPRD tersebut,” jelasnya.

Perubahan perda turut mengatur retribusi daerah dan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah. DPRD meminta Pemprov Banten mengoptimalkan aset yang memiliki potensi ekonomi tanpa mengganggu fungsi pelayanan publik. “Pemerintah daerah kami dorong untuk mengoptimalkan aset daerah yang potensial secara ekonomi, tapi tetap memperhatikan fungsi pelayanan publik dan kepentingan umum,” ujarnya.

DPRD juga mendorong digitalisasi dan integrasi data, rekonsiliasi penerimaan, pembenahan standar layanan Samsat, serta pemberian relaksasi dan insentif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Amelia menegaskan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh hanya mengandalkan kenaikan beban pajak masyarakat.