Media Kampung – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana perkara Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (710).

Detail Tindak Pidana

Jaksa mengungkap total uang yang diduga diterima Febrie mencapai Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346,7 miliar dan 440.990 dolar AS atau Rp 7,9 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan hingga Jampidsus Kejaksaan Agung. “Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing,” kata jaksa dalam persidangan.

Modus Operandi

Jaksa menyebutkan, Febrie melakukan pencucian uang tersebut bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Modus yang didakwakan kepada Febrie adalah memindahkan uang ke sejumlah rekening serta mengalihkan sebagian dana ke berbagai bentuk aset.

Tujuan Pencucian Uang

Uang tersebut juga disebut digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan dan emas. Sebagian dana lainnya ditukarkan dalam bentuk mata uang asing. Jaksa menduga rangkaian transaksi tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. “Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” tambah jaksa.

Pasal yang Dikenakan

Atas dugaan tersebut, Febrie didakwa menggunakan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.