Media Kampung, Serang – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat dua terdakwa dalam pengajuan kredit PT Aryando Sejahtera Abadi di Bank Jabar Banten (bjb) Cabang Khusus Banten mengungkap rangkaian dugaan rekayasa. Saksi Yoga Ardianto menyebut, rekayasa itu mencakup penggunaan perusahaan milik istrinya, pembuatan laporan keuangan fiktif, pengondisian survei lapangan, hingga pemalsuan tanda tangan dalam pencairan kredit.

Yoga mengungkap, praktik tersebut saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Menurut dia, PT Aryando Sejahtera Abadi digunakan Budi Haryanto alias Budi Kancil untuk mengajukan kredit karena Budi mengalami kendala saat mengajukan kredit atas namanya sendiri. “Alasan nama Budi kena BI Checking, jadi nggak bisa pengajuan dan saya kasih arahan. Tapi dia bilang, Lu masa nggak yakin sama saya,” kata Yoga saat memberi kesaksian pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (8 Oktober 2026).

PT Aryando sendiri berdiri pada 13 Februari 2018 dan tercatat sebagai perusahaan milik keluarga Yoga. Istrinya, Bela Sarita, menjabat direktur, sedangkan almarhumah Hj Mamah Marhamah tercatat sebagai komisaris. Yoga saat itu bekerja sebagai direktur operasional di perusahaan milik Budi. Ia akhirnya mengizinkan Budi menggunakan PT Aryando untuk mengajukan kredit. Namun, Yoga mengaku hanya menerima gaji Rp25 juta per bulan dari penggunaan perusahaan tersebut. “PT Aryando dipinjam oleh Budi, menjanjikan banyak, tapi yang saya terima hanya gaji Rp25 juta per bulan,” ujarnya.

Proses pengajuan kemudian berjalan melalui Bank bjb Cabang Khusus Banten. Pada 19 Februari 2018, Yoga bertemu Account Officer Komersial bjb Nurul Fazrin. Menurut Yoga, Nurul kemudian membantu menyiapkan surat permohonan kredit menggunakan komputer kerjanya. Jaksa sebelumnya menyebut Nurul bersedia membantu karena pernah menerima uang dan pinjaman dari Budi.

Rekayasa berlanjut pada laporan keuangan. Yoga mengatakan dokumen yang masuk dalam pengajuan kredit tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. “Untuk pengajuan ada laporan keuangan yang telah diaudit tahun 2019, tapi nyatanya baru diberikan 2018. Itu fiktif dibuat terdakwa Budi. Dia yang buat dan dikirim ke saya dan ditandatangani Pak Taufik. Seharusnya Pak Toni, itu laporan keuangan PT Aryando,” tutur Yoga. Budi juga membuat laporan keuangan PT Aryando untuk 2016 dan 2017. Padahal, perusahaan tersebut baru berdiri pada Februari 2018.

Menurut keterangan Yoga, Budi merekayasa data dari perusahaan lain yang sebelumnya pernah digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan. Kondisi fisik perusahaan juga tidak mendukung pengajuan kredit. Saat bjb melakukan on the spot (OTS) pada 2018, Yoga menyebut PT Aryando belum memiliki kantor, kendaraan, maupun peralatan proyek yang memadai. “2018 cek OTS itu PT Aryando nggak ada bangunan PT-nya, dan tidak ada kendaraan roda empat atau aset, peralatan proyek juga tidak ada,” ungkapnya. Meski kondisi perusahaan seperti itu, pembahasan kredit tetap berjalan.