Media Kampung – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai sejumlah isu setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.

Jokowi menegaskan menghormati putusan MK tersebut, termasuk pertimbangan hukum yang diberikan. “Kita menghormati keputusan MK, serta tahapan-tahapan yang ada termasuk dalamnya pertimbangan hukum diberikan. Terpenting kita semua hormati dari konstitusi yang dimiliki,” kata Jokowi di kediamannya di Solo, Kamis (8/10).

Jokowi juga menanggapi putusan MK yang disebut tidak menemukan bukti ijazah Gibran Rakabuming Raka setara SMA atau sederajat. Menurutnya, setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. “Di setiap negara memiliki sistem pendidikan berbeda-beda. Kalau ikut tahapan dari bawah kita, ada SD, SMP, SMA, dan S1 atau diploma. Ada secondary school lalu ke universitas,” kata dia.

Ia menyebut terdapat pula jalur pendidikan melalui program pathway sebelum masuk ke jenjang diploma maupun sarjana. “Terdapat pula jalur pendidikan melalui program pathway sebelum masuk ke jenjang diploma maupun sarjana,” katanya.

Jokowi kemudian menegaskan Gibran telah menyelesaikan pendidikan sarjana. “Paling penting Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah selesaikan sarjana. Kalau sudah S1 sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini SMA susah selesai. Kalau belum tidak bisa daftar S1,” pungkasnya.

Soal Pemakzulan Gibran, Jokowi juga merespons rencana penggugat Denny Indrayana Cs untuk memakzulkan Gibran melalui DPR/MPR setelah putusan MK tersebut. Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan Indonesia memiliki mekanisme demokrasi yang harus dilalui dan sesuai dengan konstitusi serta aturan hukum yang berlaku. “Di negara kita, ada mekanisme demokrasi yang harus kita lalui. Jadi ya silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia dan sesuai konstitusi dan sesuai aturan hukum yang ada saya kira itu. Tidak ada masalah,” katanya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan Gibran tidak bisa maju dalam Pilpres 2029 karena persoalan ijazah SMA, Jokowi menyerahkan hal tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan. “Semua punya memiliki kewenangan yang memutuskan itu. Ada KPU, Bawaslu, semuanya ada manisnya dan semuanya ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu,” katanya.

Sementara ketika ditanya apakah dirinya masih mendukung Prabowo-Gibran untuk kembali maju dalam Pilpres 2029, Jokowi tidak memberikan penegasan seperti sebelumnya. “Pemilu masih lama (Prabowo-Gibran dua periode),” pungkasnya.

Di tengah polemik tersebut, Jokowi juga buka suara mengenai pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa malam (6/10). Pertemuan tersebut berlangsung sekitar dua jam dan bertepatan dengan pembacaan putusan MK terkait gugatan PHPU yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.