Media Kampung – Komisi II DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dan mengkaji putusan tersebut secara komprehensif.

Akan tetapi, Bahtra menegaskan bahwa hingga kini, Komisi II belum menerima salinan resmi putusan MK tersebut. “Kami menghormati dan menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi, namun secara resmi kami belum menerima salinan dari keputusan MK,” ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia menambahkan, kajian diperlukan sebelum Komisi II menentukan langkah selanjutnya terkait putusan MK. DPR akan memahami secara menyeluruh keputusan yang telah dibacakan MK sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. “Ya tentu, semua aspirasi publik, aspirasi masyarakat, DPR sekarang kan alhamdulillah ya berbeda dengan periode-periode sebelumnya,” kata Bahtra.

Sebelumnya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak tidak dapat diterima. MK juga mempelajari seluruh bukti terkait perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi, Arsul Sani, mengungkapkan bahwa dokumen yang ditunjukkan Gibran berupa certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan. “Certificate of attendance menurut MK itu bukan merupakan bukti kelulusan,” ucap Arsul. Meskipun demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.