Media Kampung – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik atau timpa teks yang terjadi di tengah kerusuhan Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Rabu (7/10/2026).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengubah suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Ketua Majelis Hakim, Alen Veronika, menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan.”
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang pernah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Meskipun Khariq divonis bersalah, ia tidak langsung ditahan setelah putusan tersebut.
Dissenting Opinion Hakim Ketua
Sementara itu, Hakim Ketua Alen Veronika menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara tersebut. Ia berpendapat bahwa seluruh unsur dalam dakwaan alternatif pertama, kedua, dan ketiga tidak terpenuhi, sehingga seharusnya terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. “Seluruh unsur dari dakwaan alternatif pertama, kedua, dan ketiga tidak terpenuhi oleh terdakwa, maka seharusnya terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana,” ujar Alen.
Namun demikian, dua hakim lainnya menyatakan Khariq bersalah. Dengan demikian, dalam putusan itu, dua hakim menilai Khariq bersalah dan harus dijatuhi hukuman, sementara satu hakim berpendapat seharusnya bebas.
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatannya untuk memperoleh keuntungan ekonomi, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau memperoleh manfaat material dari pihak tertentu. Majelis juga mempertimbangkan sikap terdakwa selama persidangan yang dinilai kooperatif dan tidak mempersulit proses pemeriksaan perkara.
Adapun keadaan yang memberatkan, majelis menilai perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, antara lain, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda, serta diharapkan memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Selain menjatuhkan pidana, majelis menetapkan dua ponsel milik terdakwa dirampas untuk negara. Sementara akun Instagram dan akun email terdakwa dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Usai putusan dibacakan, Khariq mengungkapkan bahwa ia akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.













