Media Kampung – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengungkapkan pandangannya mengenai rencana pemerintah untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam pernyataannya, Shinta menyambut positif kebijakan tersebut, yang dinilai dapat memberikan manfaat langsung bagi pekerja dengan mengurangi penghasilan yang menjadi objek pajak.

“Ya, tentunya itu bagus. Nah itu yang salah satu yang kemarin sudah disampaikan Pak Menko juga gitu. Nah itu tentunya akan membantu,” ujar Shinta saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, pada 8 Oktober 2026.

Namun, Shinta juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu memahami persoalan daya beli kelas menengah secara lebih menyeluruh. Dia menekankan bahwa pelemahan daya beli tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu kebijakan fiskal. “Enggak bisa hanya itu kemudian membantu dari kalau misalnya daya beli langsung naik gitu, ya, kan Kita, kan, mesti melihat secara menyeluruh permasalahan dihadapi kelas menengah ini apa. Kenapa dia turun, itu, kan, menjadi kuncinya,” sambungnya.

Shinta menambahkan bahwa kondisi kelas menengah adalah perhatian utama dunia usaha. Oleh karena itu, berbagai stimulus dari pemerintah harus disusun dengan tepat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha. Selain kenaikan PTKP, Apindo juga meminta pemerintah untuk membenahi sejumlah persoalan yang masih menghambat aktivitas ekonomi, termasuk pelaksanaan insentif yang dianggap terlalu administratif.

“Jadi kombinasi daripada beberapa hal gitu. Jadi ini yang mungkin harus menjadi perhatian pemerintah, ini enggak bisa cuman untuk satu-dua hal gitu. Ini adalah kombinasi supaya benar-benar bisa terefleksi di dalam daya beli,” tutur Shinta.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa penyesuaian PTKP untuk 2027 akan segera diumumkan. Ia masih mematangkan kebijakan tersebut sebelum disampaikan kepada masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu telah diarahkan untuk membahas kenaikan PTKP.

“Besok. Moga-moga. Saya akan rapat APBN sore dan malam ini. Besok kita akan mengumumkan. Moga-moga besok atau paling lambat hari Rabu mengumumkan APBN KiTa untuk tutup bulan September. Oke jadi ditunggu show-nya di situ, ya,” kata Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta.

Saat ini, batas PTKP untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan senilai Rp 54 juta per tahun, yang tidak mengalami perubahan sejak 2016.