Media Kampung, Kudus – Polres Kudus berhasil mengamankan salah satu pelaku begal sepeda motor yang bersenjatakan sabit. Pelaku yang ditangkap adalah RH, seorang pria berusia 25 tahun yang merupakan warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Sementara itu, rekannya yang berinisial Z masih dalam pengejaran polisi.

Kasatreskrim AKP Happy Nawang Kuncoro mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (13 September 2026) sekitar pukul 03.10 WIB di Jalan Melati Notowito, Kecamatan Kota, Kudus. Setelah mendapatkan laporan, tim kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Peristiwa bermula ketika korban pulang dari rumah temannya di Desa Megawon, Kecamatan Jati. Saat melintas di kawasan perempatan Samsat, korban beriringan dengan rombongan pengendara sepeda motor. Tiba-tiba, dua orang pelaku mengadang rombongan tersebut. Salah satu dari mereka mengacungkan sabit dan mengancam akan melukai salah satu pengendara.

Dalam situasi panik, rombongan itu berusaha menyelamatkan diri. Salah satu sepeda motor bergerak ke arah timur dan menabrak sepeda motor korban, membuatnya terjatuh. Kedua pelaku kemudian menghampiri korban, dan salah satu dari mereka kembali mengacungkan sabit. Korban yang ketakutan berlari ke arah persawahan dan meninggalkan sepeda motornya. Kedua pelaku lalu membawa sepeda motor korban ke arah utara.

Setelah kejadian, korban kembali ke lokasi namun tidak menemukan sepeda motornya. Ia kemudian meminta bantuan temannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus. Polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan menelusuri CCTV. Dari penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa sepeda motor korban sempat dititipkan kepada seorang warga berinisial M di Desa Tumpang Krasak, Kecamatan Jati. Dari keterangan M, sepeda motor tersebut telah diserahkan kepada Polsek Kudus.

Polisi kemudian melacak Z, namun ia diketahui telah melarikan diri. Tim kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan RH. Pada Senin (5 Oktober), polisi menemukan RH berada di rumahnya dan berhasil menangkapnya. Selain itu, polisi juga mengamankan sebilah sabit yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui bahwa dirinya bersama Z melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam dan mencuri sepeda motor korban. Sejumlah barang bukti lainnya yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban, sebilah sabit, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.

RH kini sedang diproses hukum dengan sangkaan Pasal 479 atau Pasal 477 huruf (g) atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu pelaku Z.