Media Kampung – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis daftar Perusahaan Otobus (PO) Angkutan Antarkota Antar Provinsi (AKAP) yang paling sering melakukan pelanggaran operasional di Terminal Penumpang Tipe A (TTA). Dalam siaran pers yang dirilis Kemenhub, langkah penindakan dan pengawasan ketat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan operator serta menjamin keselamatan angkutan jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pencatatan dan publikasi data pelanggaran operator bus ini difungsikan sebagai bahan evaluasi menyeluruh bagi manajemen operator bus. “Kami melakukan pengawasan bukan sekadar mencatat pelanggaran, tetapi yang terpenting adalah bagaimana hasilnya menjadi bahan evaluasi dan pembinaan agar kepatuhan operator AKAP terus meningkat dan diperbaiki,” kata Aan dalam keterangan resmi.
Berdasarkan pencatatan TOS (Terminal Online System) Kemenhub periode 1 Januari hingga 2 Oktober 2026, PO SJ mencatatkan angka pelanggaran tertinggi di sektor keberangkatan dengan total 84.120 kali pelanggaran. Kemudian di urutan kedua, PO ALS mencatat 45.312 kali pelanggaran operasional di terminal penumpang. Selanjutnya, PO HD merekam 32.840 kali pelanggaran, diikuti PO ST sebanyak 28.150 kali, dan PO MK dengan 24.610 kali penyimpangan. Daftar ketidakpatuhan tinggi tersebut ditutup oleh PO SH yang mencatatkan 19.420 kali pelanggaran serta PO GH sebanyak 15.380 kali pelanggaran di lapangan.
“Pengawasan ketat ini bertujuan memastikan seluruh bus yang mengangkut masyarakat benar-benar laik jalan dan beroperasi sesuai izin demi menjamin keselamatan transportasi nasional,” imbuh Aan.
Selama periode yang sama, data kendaraan yang berangkat dari TTA tercatat sebanyak 2.875.901 kali perjalanan, sementara kendaraan yang datang sebanyak 2.985.183 kali perjalanan. Jumlah penumpang terpantau mencapai 38.188.027 penumpang berangkat dan 36.975.009 penumpang datang. Dari 2,8 juta lebih perjalanan kendaraan yang berangkat dari TTA, sebanyak 1.266.549 kali perjalanan (44,04 persen) tercatat tidak melakukan pelanggaran, sedangkan 1.609.352 kali perjalanan (55,96 persen) terindikasi melakukan pelanggaran.














