Media Kampung, Situbondo – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Andrian Oktadiansyah, menyatakan bahwa sanksi bagi anggota DPRD dari Partai Gerindra yang kedapatan menggunakan narkoba menjadi kewenangan DPD dan DPP Gerindra. “Sanksi bagi anggota DPRD dari Partai Gerindra yang menggunakan narkoba masih menunggu keputusan DPD maupun DPP Gerindra,” ujar Adrian pada Senin, 5 Oktober 2026.
Informasi ini disampaikan Adrian setelah adanya penggerebegan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menangkap delapan orang, termasuk anggota DPRD, pada Senin, 28 September 2026 dini hari, yang diduga menggunakan narkoba. Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD Kabupaten Situbondo berinisial ARR, anggota DPRD Banyuwangi berinisial ADR, dan anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM.
Andrian menambahkan, “Kami dari DPC Gerindra Situbondo masih menunggu keputusan atau sanksi dari DPD maupun DPP Gerindra.” Informasi yang dihimpun RRI menyebutkan bahwa sejak Rabu, 30 September 2026 malam, ketiga anggota DPRD tersebut dari Situbondo, Banyuwangi, dan Malang telah menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Banyuwangi karena dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkotika.














