Media Kampung – UU Ketenagakerjaan baru menghapus pengali 0,5 pesangon, yang sebelumnya kerap digunakan oleh perusahaan sebagai alasan efisiensi dalam pemutusan hubungan kerja. Dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Ketua DPR Puan Maharani menerima berkas pendapat akhir RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dari Menaker Yassierli.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, regulasi ini bertujuan untuk mencegah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Formula pengali pesangon kini ditetapkan minimal 1 kali hingga 2 kali, tergantung pada masa kerja dan faktor penyebab PHK. Selain itu, pemerintah juga akan membentuk Dana Cadangan Pesangon yang diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Perlindungan Pekerja
UU ini juga memperketat aturan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, melarang penahanan ijazah, serta memperkuat hak-hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di Indonesia.
Pertumbuhan Industri Makanan dan Minuman
Di sisi lain, sektor industri makanan dan minuman mencatat pertumbuhan yang signifikan. Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji melaporkan bahwa sektor ini tumbuh sebesar 6,77 persen pada semester I 2026. Sektor ini menyumbang 41,86 persen terhadap PDB industri pengolahan nonmigas dan berkontribusi sebesar 7,16 persen terhadap Produk Domestik Bruto nasional.
Performa positif sektor mamin ini berjalan beriringan dengan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas secara keseluruhan yang mencapai 5,32 persen pada kuartal II 2026, melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat sebesar 5,29 persen pada periode yang sama.
Dampak Terhadap Ekonomi
Menteri Sarmuji menekankan bahwa sektor mamin tetap menjadi motor penggerak strategis dalam menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi domestik. Dengan kontribusi yang signifikan terhadap investasi nasional dan kinerja ekspor, sektor ini menunjukkan peran vitalnya dalam perekonomian Indonesia.














